mbah google

Rabu, 06 Januari 2010

Pelaksanaan Good Corporate Governance

System Manajemen tidak cukup hanya memastikan bahwa proses pengelolaan manajemen berjalan dengan efisien. Diperlukan instrumen baru yang salah satunya adalah dengan cara menerapkan system Good Corporate Governance ( GCG ) dengan tujuan untuk memastikan bahwa manajemen berjalan dengan baik, efektif,efisien, transparan dan konsisten. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam konsep ini:

  • Pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya.
  • Kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder. Dari berbagai hasil pengkajian yang dilakukan oleh berbagai lembaga riset independen nasional dan internasional, menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap arti penting dan strategisnya penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance ( GCG )oleh pelaku bisnis di Indonesia. Selain itu, budaya organisasi turut mempengaruhi penerapan Good Corporate Governance ( GCG ) Indonesia.

Penerapan Good Corporate Governance ( GCG ) akan berjalan baik jika didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:

1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) . yang harus dilakukan oleh Negara antara lain:

  • Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan
  • Mengikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules)
  • Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
  • Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
  • Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
  • Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
  • Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
  • Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan Good Corporate Governance ( GCG ) dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
  • Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.

2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan Good Corporate Governance ( GCG ) sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.

  • Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
  • Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
  • Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
  • Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.

3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

  • Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab.
  • Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Jika di era tahun 90-an Tata Kelola Pemerintahan dan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance ( GCG ) masih merupakan wacana , akan tetapi sejalan dengan pertumbuhan demokrasi di tanah air memasuki era reformasi, semangat untuk melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan dan Tata Kelola Perusahaan yang baik Good Corporate Governance ( GCG ) terutama di lingkup BUMN tidak lagi sebatas wacana. Namun engan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: Kep.-117/M-MBU/2002 tertanggal 31 Juli 2002, Good Corporate Governance ( GCG ) menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh BUMN. Pada pasal 2 disebutkan bahwa BUMN wajib menerapkan Good Corporate Governance ( GCG ) secara konsisten, dan atau menjadikan Good Corporate Governance ( GCG )sebagai landasan operasionalnya serta dengan tetap memperhatikan ketentuan dan norma yang berlaku dan anggaran dasar masing- masing BUMN.

Sebagai pelaku bisnis yang memiliki asset cukup besar, upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja BUMN, antara lain dengan cara menerapkan kaedah, norma maupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistim pengaturan pengelolaan BUMN yang sehat, yaitu “ Good Corporate Governance ( GCG ) ” yang bertujuan:

  1. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
  2. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organisasi.
  3. Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan, dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
  4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
  5. Mensukseskan program privatisasi.

Sejalan dengan upaya tersebut di atas, banyak BUMN telah mengiplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) dimaksud yaitu : Transparansi, Akuntabilitas, Fairness, Responsibility dan Kemandirian.

Jika Bapak / Ibu membutuhkan Konsultan untuk menerapkan system Good Corporate Governance ( GCG ) diperusahaan bisa hubungi kami :

PT. SIEN Corpora ( SIEN Consultants )

Bp. Yoyo Subagyo / HP. 08159767636

Telp. 021-70619908

Email : yoyo@sienconsultant.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent Comments

Recent Posts